PADANG – Sebanyak 4.111.219 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sumbar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Surya Efitrimen, menyatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan, 1.265 desa/kelurahan, dan 10.836 tempat pemungutan suara (TPS).
“Dari jumlah DPS tersebut, terdapat 2.036.841 pemilih laki-laki dan 2.074.378 pemilih perempuan,” ungkap Surya Efitrimen dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Sumbar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di Hotel ZHM Premiere, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Jumat (16/8/2024).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menambahkan bahwa dari total 4.111.219 pemilih yang masuk dalam DPS di Sumbar, terdapat 514.202 pemilih baru, termasuk 78.126 pemilih baru potensial dan 436.076 pemilih baru yang salah penempatan TPS (TMS 8).
Selain itu, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 521.349 orang. Di antaranya, terdapat 39.450 pemilih meninggal dunia, 8.518 pemilih ganda, 24 pemilih di bawah umur, 36.380 pemilih pindah domisili, 5 warga negara asing (WNA), 315 pemilih TNI, 581 pemilih Polri, dan 436.076 pemilih salah penempatan TPS.
Medo Patria juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi DPS, terdapat peningkatan jumlah pemilih dalam Pilkada di Sumbar sebanyak 22.613 orang dibandingkan saat Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu.
“Jumlah pemilih di DPS Pilkada 2024 mencapai 4.111.219 pemilih, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 pemilih. Artinya, ada peningkatan sebanyak 22.613 pemilih,” ujarnya.
Namun, jumlah TPS mengalami penurunan dari 17.569 TPS pada Pemilu 2024 menjadi 10.821 TPS, sesuai dengan aturan terbaru dari KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS.
Medo Patria menambahkan, KPU memberikan waktu untuk masukan dan tanggapan mulai 18-27 Agustus 2024 bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS.
Batas waktu itu juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar di DPS, serta pemilih yang elemen datanya tidak sesuai atau keliru.
“Kami mengimbau pemilih untuk mengecek secara mandiri apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, dapat segera melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU kota setempat,” kata Medo Patria.(infopublik)