JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan adanya perubahan pembatasan biaya pembuatan bahan atau alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2024 mendatang.
Menurut rencana, KPU akan membatasi biaya pembuatan bahan kampanye per buah sebesar Rp 100 ribu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jumat kemarin.
Uji publik itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Mellaz juga mengatakan, ada kenaikan biaya pembuatan bahan kampanye Pilkada 2024, dari sebelumnya hanya sebesar Rp 60.000.
“Besaran Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60 ribu,” tutur Mellaz.
“Sedangkan ini di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp 100 ribu nilai paling tinggi konversinya,” lanjutnya. (*/red)