JAKARTA – Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said mengatakan, sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren, sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.
“Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang pada Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Saat ini, ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren.
Progres tersebut menunjukkan semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren, sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.
Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya peraturan daerah tersebut. Sehingga, terkesan tidak ada beda antara sebelum dan sesudah perda itu terbit.
“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang.
Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren itu mengharapkan, Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda dan Perbup.
Karena, sambungnya, Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.(kemenag)