Padang Menaramu.id – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar), Ki Jal Atri Tanjung, menyoroti perluasan izin tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (Ormas).
Ia menyatakan bahwa Muhammadiyah, baik di tingkat pusat maupun wilayah, sedang mengkaji secara mendalam maslahat dan kerugian yang mungkin timbul dari pengelolaan tambang oleh Ormas.
“Jangan sampai sikap dan keputusan yang terburu-buru justru merugikan organisasi,” ujar Ki Jal Atri Tanjung kepada Menaramu.id pada, Kamis (6/6/2024). Ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan dan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, Ki Jal Atri Tanjung meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Tarjih untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan pertambangan ini agar bisa menjadi rujukan bagi semua pihak.
Pernyataan Ki Jal Atri Tanjung ini muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan izin tambang oleh Ormas. Dikhawatirkan, izin tambang tersebut dapat digunakan untuk memperkaya segelintir orang dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pengaruh yang besar di masyarakat. Kajian mendalam yang dilakukan oleh Muhammadiyah terkait dengan pertambangan oleh Ormas diharapkan dapat memberikan pencerahan dan panduan bagi semua pihak. (EN)