Padang, Menaramu.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat bernomor 320/I.O/A/2024 yang berisi instruksi penting terkait rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada, Kamis (30/6/2024) lalu.
Surat tersebut ditujukan kepada berbagai lembaga dalam Muhammadiyah, termasuk Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, MPKU PP Muhammadiyah, serta Pimpinan PTM/A, Pimpinan RSM/A, dan Pimpinan BUMM.
Menyusul edaran tersebut, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar, Drs. Apris, M.M., dengan tegas menginstruksikan PTM/A, Pimpinan AUM, dan BUMM serta RSM/A, di wilayah Sumbar untuk segera menindaklanjuti perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut.
Apris menyampaikan instruksi kepada para pihak terkait untuk segera memindahkan dana mereka dari BSI ke beberapa bank syariah terkemuka, seperti Bank Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, BTM Sumbar, dan Bank Nagari Syariah.
“Kita yakin keputusan PP Muhammadiyah sudah penuh pertimbangan dan memiliki kemaslahatan untuk Muhammadiyah, untuk itu saya berharap PTM/A, AUM, BUMM dan RSAM/A untuk melaksanakanya,” Ujar Apris.
Selain memberikan instruksi kepada PTM/A, AUM, BUMM dan RSM/A, Apris juga memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di Sumbar untuk menyampaikan instruksi serupa kepada unit-unit yang berada di bawah pengawasan mereka.
“Kemudian kepada PDM juga kita intruksi kan untuk meneruskan ke-AUM dan BUMM yang berada dibawah mereka agar segera melaksanakan edaran PP Muhammadiyah tersebut,” kata Apris.
Apris tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga menegaskan bahwa ia akan mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut secara ketat oleh PTM/A, AUM, dan BUMM. Tindakan ini menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan internal yang telah ditetapkan. (EN)