Sijunjung – Sebulan lebih usai dibukanya masa pendaftaran, belum ada satu pun lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sijunjung.
Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi mengatakan, KPU sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada sejak 27 Februari 2024 lalu.
“Sampai saat ini, belum ada data lembaga pemantau yang kita terima,” kata Dori Kurniadi saat menjawab Menaramu.id, Selasa (2/4/2024).
Pemantau Pilkada merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau badan hukum yang bertugas memantau jalannya Pilkada dan harus memiliki sertifikasi.
Pemantau Pilkada yang terdaftar, nantinya memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui, pada hari Ahad tanggal 31 Maret 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Yogyakarta telah melaunching tahapan Pilkada 2024.
“Dari tahapan tersebut, pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati akan dilangsungkan 27 November 2024,” terangnya.(Adpi Gunawan)