JAKARTA – Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai “Perpres Publisher Right”, menjadi topik dalam Forum Medan Merdeka Barat (FMB9) dengan tema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?.”
FMB9 tersebut diselenggarakan secara daring dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Jumat (1/3).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menegaskan Perpres tersebut tidak terkait dengan kebebasan pers, karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Nezar Patria mengatakan, Perpres Publisher Right mengatur hubungan antara perusahaan media (publisher) dan perusahaan platform digital seperti Google, Meta (Facebook), dan lainnya.
Perpres tersebut menekankan kepada platform digital untuk memprioritaskan konten yang mendukung jurnalisme berkualitas dan yang sesuai dengan UU Pers.
Nezar Patria juga menekankan, Perpres ini hanya mengatur hubungan antara platform digital dengan publisher.
Meskipun Perpres Publisher Right hanya terdiri dari 19 pasal, Nezar Patria percaya bahwa masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, dapat memahaminya dengan mudah.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan, Perpres tersebut mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten yang dibuat oleh publisher.
Yadi Hendriana menepis keraguan masyarakat. Perpres tersebut mengatur mengenai jurnalisme berkualitas.
“Gak ada. Perpres itu mengatur jurnalisme berkualitas. Jadi Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten,” kata Yadi.
Dia menambahkan, penyebaran konten tidak bertanggung jawab di platform digital telah menjadi masalah, dan diharapkan dengan adanya Perpres ini, kemerdekaan pers dapat terlindungi. (source: infopublik/Ed.NI)