PADANG – Pemerintah Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan, dalam peraturan itu terdapat beberapa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan daerah di Kota Padang. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak, serta penambahan sanksi administratif.
“Dengan diberlakukannya dasar hukum baru ini, diharapkan sistem perpajakan dapat disederhanakan, termasuk dalam hal penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan metode pembayaran pajak,” ujarnya saat memberikan keterangan Sabtu (2/3) kemarin.
Yosefriawan menjelaskan, aturan baru ini akan membantu menjadikan beban pajak menjadi lebih adil dan wajar, serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan sadar.
Perubahan ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.
Sebagai hasilnya, semua peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut.
Beberapa perubahan yang tercantum dalam Perda terbaru ini meliputi penyesuaian tarif PBB-P2, pajak parkir, MBLB, dan pajak hiburan, serta penyesuaian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.
Selain itu, kategori rumah kos dihapuskan dari objek pajak hotel, dan diberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Salah satu tujuan dari diterbitkannya UU HKPD adalah untuk mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien,” tambahnya.
Yosefriwan menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengenakan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memperkuat restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. (infopublik/Ed.NI)