JAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau dikenal sebagai publisher rights, Dewan Pers bersama dengan unsur jurnalis segera seleksi anggota komite
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas terlebih dahulu, yang kemudian akan membentuk tim seleksi.
“Tanggal 2 Maret kemarin, kami menyelesaikan pembentukan tim seleksi untuk komite perpres ini,” ujar Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (5/3).
Ninik menjelaskan, anggota tim seleksi terdiri dari unsur Dewan Pers, PWI, dan unsur jurnalis, yang bertugas untuk menyaring calon anggota komite.
Komite tersebut akan terdiri dari 11 orang, dengan lima perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.
“Kegiatan ini akan dibagi menjadi tiga subbagian, dan setiap subbagian sudah melakukan proses pemilihan,” tambahnya.
Ninik menyebut, dalam Perpres tersebut, terdapat dua kepentingan utama, yaitu peningkatan kualitas ekosistem jurnalistik dan pembagian pendapatan yang adil antara perusahaan pers dan perusahaan platform.
“Anggota komite yang akan dipilih diharapkan memiliki kualifikasi, pengetahuan, dan dukungan yang memadai agar keduanya dapat bekerja secara optimal,” ungkapnya.
Tugas utama anggota komite adalah melakukan pengawasan dan memberikan fasilitasi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Selain itu, komite juga akan memberikan rekomendasi kepada menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan hasil pengawasan mereka. (ist)