JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, sekaligus mantan Menkopolhukam Mahfud MD, buka suara terkait wacana hak angket terhadap pemerintah menyusulnya ramainya temuan dugaan kecurangan pemilu.
Ia menegaskan, penggunaan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dan anggaran. Menurut Mahfud, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Terkait pemilu, Mahfud menjelaskan, hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, mekanisme hak angket memiliki jalur tersendiri.
Pemeriksaan dalam hak angket, adalah yang terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang.
“Bahwa penggunaan hak angket itu nantinya kemudian ada yang terkait dengan KPU, itu soal lain,” ujarnya.
“Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan yang dikaitkan dengan Pemilu yang diperiksa pemerintah, tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja, kalau bolehnya sangat-sangat boleh,” tegas Mahfud.
Mahfud juga merespons narasi juru bicara paslon 02, Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk pemilu.
“Siapa bilang ndak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan urusan parpol ya, saya ndak ikut. Karena saya ndak punya wewenang. Tapi kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, oh boleh, amat sangat boleh,” pungkas Mahfud MD. (source: medcom)