JAKARTA – BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan diuji coba di enam daerah seperti, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” kata Rizzky.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Kebijakan itu, juga untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (source: medcom)